Ruang Lingkup Pelayanan Kami
Ruang lingkup jasa pengacara kami mencakup seluruh pengadilan di Bali, baik itu Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maupun Pengadilan Niaga. Kami memiliki kemampuan dan pengalaman untuk menangani berbagai jenis perkara, termasuk perdata, pidana, perceraian, sengketa bisnis, hingga sengketa tata usaha negara.
Selain itu, kami juga siap memberikan layanan hukum ke seluruh wilayah Indonesia, menangani perkara di berbagai pengadilan di provinsi dan kota besar di luar Bali, termasuk Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan, dan kota-kota lainnya. Tim pengacara kami memiliki jaringan dan kapabilitas untuk membantu klien di tingkat nasional.